MetroPapua News, Jakarta – Dalam sebuah pernyataan resmi, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menegaskan bahwa aturan pembatasan barang bawaan dari luar negeri tidak dicabut, melainkan direvisi. Penegasan ini muncul sebagai respons terhadap kebingungan yang terjadi di kalangan pekerja migran Indonesia (PMI) dan pelaku usaha terkait kebijakan impor yang ada.
Zulhas mengumumkan bahwa Permendag Nomor 36 Tahun 2023, yang mengatur Kebijakan dan Ketentuan Impor, akan segera direvisi. Revisi ini bertujuan untuk mengeluarkan lampiran III yang berkaitan dengan barang kiriman PMI atau TKI, sesuai dengan perubahan yang telah dilakukan dalam Permendag Nomor 3 Tahun 2024.
Proses revisi ini merupakan hasil dari Rapat Koordinasi Terbatas Tingkat Menteri Bidang Perekonomian yang diadakan di Jakarta. Dalam rapat tersebut, diputuskan bahwa ketentuan impor barang kiriman PMI akan mengikuti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141 Tahun 2023. PMK ini membebaskan bea masuk untuk barang kiriman PMI, dengan beberapa ketentuan tertentu.
“Revisi Permendag Nomor 36 Tahun 2023 Jo. Permendag Nomor 3 Tahun 2024 tidak hanya akan memperjelas aturan impor barang kiriman PMI, tetapi juga akan menyelesaikan permasalahan barang kiriman PMI yang saat ini masih tertahan di pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya dan Tanjung Emas, Semarang,” ujar Zulhas.
Menurut Zulhas, impor barang kiriman PMI akan dibebaskan dari pemenuhan perizinan impor, tidak dibatasi jenis dan jumlah barangnya, dan dapat diimpor baik dalam keadaan baru maupun bekas. “Ketentuan ini berlaku untuk barang kiriman PMI yang tidak termasuk kategori barang yang dilarang impor dan tidak termasuk kategori barang berbahaya,” tambahnya.
Baca Juga: Agin Segar Bagi PMI, Pemerintah Hapus Batasan Impor, Barang Tertahan Segera Dilepas
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan akan bertanggung jawab atas pelaksanaan ketentuan ini. Barang kiriman PMI yang tercatat pada Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) akan diberikan pembebasan bea masuk, dengan batasan jumlah pengiriman dan nilai pabean tertentu.
Zulhas juga menyoroti pentingnya evaluasi aturan pembatasan impor barang. Evaluasi ini akan dilakukan di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dengan melibatkan seluruh kementerian dan lembaga teknis terkait. Hasil evaluasi akan digunakan sebagai bahan masukan untuk revisi Permendag tentang kebijakan dan pengaturan impor.
“Kami berkomitmen untuk terus berdialog dengan pelaku usaha, asosiasi, dan pemangku kepentingan untuk memastikan bahwa kebijakan impor kita mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dan kesejahteraan PMI,” tutup Zulhas. – (Uti)




